BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Kegiatan pengawasan sekolah pasti harus diawali dengan
penyusunan program kerja. Dengan adanya
program kerja maka kegiatan engawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta
target yang jelas. Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output
yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun.
Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja.
Untuk dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang
pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya,
menguasai prosedur penyusunan program
kerja, serta kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan
yang akan dilaksanakan sehinggar produktif dan memberi kontribusi terhadap
peningkatan mutu pendidikan.
Materi diklat ini dirancang untuk membekali pengawas dalam
hal-hal tersebut.
B. Dimensi
Kompetensi
Dimensi kompetensi
yang diharapkan dibentuk pada akhir
pendidikan dan pelatihan ini adalah dimensi kompetensi supervisi manajerial
C.
Kompetensi yang Hendak Dicapai
Kompetensi yang hendak dicapai melalui materi pelatihan ini adalah
agar pengawas mampu menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi dan
tujuan sekolah.
D. Indikator Pencapaian
Indikator pencapaian kompetensi ini
adalah pengawas dapat:
1. Memahami konsep dasar
dan tujuan penyusunan program pengawasan
sekolah.
2. Menguasai prosedur penyusunan program
pengawasan sekolah.
3. Menyusun
program pengawasan sekolah secara sistematis.
E. Alokasi Waktu
No.
|
Materi
Diklat
|
Alokasi
|
1.
|
Konsep dasar dan tujuan penyusunan
program penga- wasan sekolah
|
2 jam
|
2.
|
Prosedur penyusunan program
pengawasan sekolah
|
3 jam
|
3.
|
Sistematika dan subtansi
program pengawasan sekolah
|
2 jam
|
F. Skenario
1.
Perkenalan
2.
Penjelasan tentang
dimensi kompetensi, indikator, alokasi waktu dan ske-nario pendidikan dan
pelatihan penyusunan program pengawasan seko-lah.
3. Pre-test
4.
Eksplorasi pemahaman
peserta berkenaan dengan penyusunan program pengawasan sekolah melalui pendekatan andragogi.
5. Penyampaian Materi Diklat:
a. Menggunakan pendekatan andragogi, yaitu
lebih mengutamakan pe- ngugkapan kembali pengalaman peserta pelatihan,
menganalisis, menyimpulkan, dan mengeneralisasi dalam suasana diklat yang
aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan bermakna. Peranan pelatih
lebih sebagai fasilitator.
b. Diskusi tentang indikator keberhasilan penyusunan program penga- wasan sekolah.
c. Praktik penyusunan program
pengawasan sekolah.
6. Post test.
7. Refleksi bersama antara peserta dengan pelatih mengenai jalannya pela-tihan.
8. Penutup
bab ii
program
pengawasan SATUAN pendidikan
A. Siklus Kegiatan Pengawasan
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
pengawas sekolah adalah Kompetensi Supervisi Manajerial. Pengawas sekolah
adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana
supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan
kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas
pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek
pengelolaan dan administrasi sekolah.
Ragam kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah meliputi:
1.
Pelaksanaan analisis kebutuhan
2.
Penyusunan program kerja
pengawasan sekolah
3.
Penilaian kinerja kepala
sekolah, kinerja guru, dan kinerja tenaga kependidikan lain (TU, Laboran, dan
pustakawan).
4.
Pembinaan kepala sekolah, guru,
dan tenaga kependidikan lain.
5.
Pemantauan kegiatan sekolah
serta sumber daya pendidikan yang meliputi sarana belajar, prasarana
pendidikan, biaya, dan lingkungan sekolah.
6.
Pengolahan dan analisis data
hasil penilaian, pemantauan, dan pembinaan.
7.
Evaluasi
proses dan hasil pengawasan.
8.
Penyusunan
laporan hasil pengawasan.
9.
Tindak
lanjut hasil pengawasan untuk pengawasan berikutnya.
Kegiatan-kegiatan tersebut
dilaksanakan dalam suatu siklus secara periodik yang dapat digambarkan dalam
bagan berikut ini.
Gambar 2.1. Siklus Kegiatan Pengawasan
Sekolah
Kegiatan pengawasan sekolah
diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan
pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun,
dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan
pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya. Pada
tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian,
pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari
setiap sekolah dan dari semua sekolah binaan. Berdasarkan hasil analisis data,
disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan sejauh mana keberhasilan
tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan di
sekolah binaannya. Sebagai tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan
sekolah adalah menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun
berikutnya. Tindak lanjut pengawasan diperoleh berdasarkan hasil evaluasi
komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode.
B. Ruang Lingkup Program Pengawasan
Berdasarkan jangka waktunya
atau periode kerjanya, program pengawasan sekolah terdiri atas: (a) program
pengawasan tahunan, dan (b) program
pengawasan semester. Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan
pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu
tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas
dalam satu Kabupaten/Kota. Program pengawasan semester merupakan penjabaran
program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu
semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai
kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Program pengawasan sekolah
adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah
dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun
program kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan
kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks
manajemen, program kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi
fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.
Secara umum, program
pengawasan sekolah mengandung hal-hal pokok sebagai berikut:
1.
Latar
belakang
2.
Tujuan
pengawasan yang ingin dicapai.
3.
Data
atau informasi yang diperlukan.
4.
Deskripsi
kegiatan pengawasan yang akan dilakukan.
5.
Tahapan
atau rangkaian kegiatan yang menunjukkan bagaimana masalah dipecahkan serta
bagaimana pekerjaan diselesaikan.
Berangkat dari tugas pokok pengawas
satuan pendidikan, maka ruang lingkup kegiatan dalam program pengawasan adalah
sebagai berikut:
- Penilaian
kinerja yang akan dilakukan terhadap:
a.
Kepala sekolah.
b. Guru.
c. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan).
- Pembinaan
yang akan dilakukan terhadap:
a.
Organisasi sekolah dalam
persiapan menghadapi akreditasi sekolah
b.
Kepala sekolah dalam
pengelolaan dan administrasi sekolah.
c.
Guru dalam hal perencanaan,
pelaksanaan dan penilaian proses pembe-lajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum
yang berlaku
d. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan)
dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing
e. Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran
f. Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk bimbingan untuk melaksanakan tugas
pokok kepengawasan.
- Pemantauan
yang akan dilakukan terhadap:
a.
Pengelolaan dan administrasi
sekolah
b.
Pelaksanaan delapan standar
nasional pendidikan
c.
Lingkungan sekolah
d.
Pelaksanaan ujian sekolah dan
ujian nasional
e.
Pelaksanaan penerimaan siswa
baru
f. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
g. Sarana belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).
Cakupan
program kegiatan pengawasan dapat digambarkan sebagai- mana gambar 2.2. di halaman
berikut.
Gambar 2.2.
Cakupan Program Kegiatan Pengawasan Sekolah
BAB III
PENYUSUNAN
PROGRAM PENGAWASAN
A. Prinsip Penyusunan Program Pengawasan
Dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi pengawas sekolah diperlukan serangkaian kegiatan yang
terencana, terarah, serta berkesinambungan. Program pengawasan disusun dengan
maksud memberikan penjelasan atas pertanyaan sebagai berikut:
1.
Why: Mengapa kegiatan pengawasan dilakukan?
2.
What: Apa tujuan dan sasaran pengawasan?
3.
Who: Siapa yang terlibat
dalam pengawasan?
4.
How: Bagaimana pengawasan dilakukan?
5.
When: Kapan pengawasan dilakukan?
Program Kerja yang disusun hendaknya mengikuti
ketentuan yang disingkat ”SMART”, maksudnya:
- Specific artinya
pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja
bersifat spesifik, jelas dan terfokus pada pencapaian tujuan.
- Measureable artinya
program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur
pencapaiannya.
- Achieveable artinya
program-program dan kegiatan-kegiatan selain dapat diukur juga harus dapat
dicapai disesuaikan dengan berbagai kondisi di sekolah.
- Realistics artinya
program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih realitas, tidak
mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah dalam pencapaian
hasilnya.
- Time Bound artiya
jelas target waktu pencapaian dalam setiap langkah kegiatan.
Sebagai suatu bentuk perencanaan,
program pengawasan sekolah berkaitan dengan rangkaian tindakan atau kegiatan
yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. Dengan memperhatikan
langkah pokok perencanaan (Stoner, 1992), terdapat empat tahapan kegiatan yang
harus dilakukan dalam penyusunan program pengawasan sekolah meliputi:
1.
Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
2.
Menentukan situasi pada saat ini
3.
Mengidentifikasi pendukung dan penghambat tujuan
4.
Mengembangkan seperangkat tindakan untuk mencapai tujuan.
Masruri, dkk. (2002)
menyebutkan prinsip umum supervisisebagai berikut:
1.
Supervisi merupakan bagian terpadu dari program
pendidikan yang berbentuk kerja sama dan kelompok.
2.
Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah mem-butuhkan serta terkait dengan supervisi. Oleh karena itu supervisi
hendaknya memberi keuntungan bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan dalam pengembangan proses pembelajaran, serta pelaksanaan
administrasi sekolah yang mundukungnya.
3.
Supervisi hendaknya membantu menjelsakan tujuan dan
sasaran pendidikan dan membimbing implementasinya dalam pembelajaran, yang
didukung dengan administrasi yang memadai.
4.
Supervisi hendaknya membantu sikap dan hubungan manusiawi
antarstaf sekolah dan mendorong berkembangnya hubungan masyarakat yang lebih
efektif.
5.
Supervisi hendaknya membantu pula dalam menyelenggarakan
kegi-iatan ekstrakurikuler.
6.
Dalam supervisi diperlukan rencana jangka panjang maupun
jangka pendek, yang dalam penyusunannya melibatkan personalia sekolah,
pengawas, dan pihak lain yang terkait.
7.
Pengawas hendaknya mampu menafsirkan dan mempraktikkan
hasil penemuan riset pendidikan dan pembaharuan dan mengitroduksikan kepada
sekolah.
8.
Efektivitas program supervisi hendaknya mendapat
penilaian dari mereka yang terkait/terlibat dalam kegiatan supervisi, seperti
kepala sekolah dan guru, bukan hanya oleh atasan pengawas.
b. Prosedur Penyusunan Program
Pengawasan Sekolah
Dalam menyusun program pengawasan, seorang
pengawas dapat memulai dengan melakukan analisis SWOT (Strenght, Weakness,
Oppor-tunity, dan Threats). Analisis SWOT ini dimaksudkan untuk menemukan
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada pada sekolah-sekolah yang
berada di wilayah binaan yang akan ditingkatkan mutunya. Kekuatan adalah faktor
dari dalam sekolah/madrasah yang mendorong pencapaian sasaran. Peluang adalah
faktor dari luar sekolah/ madrasah yang mendorong pencapaian sasaran. Kelemahan
adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran.
Ancaman adalah faktor dari luar sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian
sasaran.
Analisis dilakukan terhadap faktor internal
dan eksternal wilayah dan sekolah-sekolah yang ada. Hasil analisis digunakan
sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera
ditingkatkan mutunya. Berikut adalah ancangan analisis kebutuhan yang bisa
dijadikan acuan dalam penyusunan program pengawasan.
Tabel
3.1. Perbandingan Dimensi Fakta dan Harapan
ASPEK
|
FAKTA AKTUAL
|
ALASAN
|
ALTERNATIF
YANG MUNGKIN
|
TINJAUAN TUJUAN
|
Apa
|
Apa yang sedang
dikerjakan sekarang
|
Mengapa hal itu
dikerja-kan
|
Ada hal lain
yang mungkin dikerjakan
|
Apa yang
seharusnya dikerjakan.
|
Bagaimana
|
Bagaimana hal
itu dikerjakan
|
Mengapa
menempuh cara itu
|
Ada hal lain
yang mungkin dikerjakan
|
Bagaimana
seharusnya hal itu dikerjakan
|
Kapan
|
Kapan hal itu
dikerja-kan.
|
Mengapa hal itu
dilaku-kan pada waktu itu.
|
Kapan hal itu
mungkin dikerjakan.
|
Kapan
seharusnya hal itu dikerjakan.
|
Dimana
|
Di mana hal itu
dikerja-kan.
|
Mengapa hal
tersebut dikerjakan di tempat itu.
|
Di mana saja
hal itu mungkin dikerjakan.
|
Di mana
seharusnya hal itu dikerjakan.
|
Siapa
|
Sapa yang
mengerjakan hal itu.
|
Mengapa
mengerjakan di tempat itu
|
Sapa lagi yang
mungkin mengerjakan hal itu
|
Sapa seharusnya
mengerjakan hal itu
|
Berapa
|
Berapa orang
yang mengerjakan hal itu.
Berapa biaya
yang dikeluarkan.
|
Mengapa
sebanyak itu (orang dan biaya)
|
Beraspa orang
lagi dan biaya yang seharunya.
|
Berapa orang
yang seharusnya mengerjakan hal itu. Berapa biaya ideal yang dibutuhkan.
|
Selanjutnya, empat isi pokok
kegiatan yang akan dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan yaitu:
a.
Identifikasi
hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dan kebijak- sanaan di bidang pendidikan
b.
Pengolahan
dan analisis hasil pengawasan tahun sebelumnya
c.
Perumusan
rancangan program pengawasan tahunan
d.
Pemantapan
dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan.
Identifikasi hasil pengawasan
yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya dan identifikasi kebijaksanaan di
bidang pendidikan merupakan tugas pokok Pengawas Pratama. Identifikasi hasil
pengawasan menggambarkan sejauhmana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah
dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan program pengawasan,
dikemukakan pula berbagai kebijaksanaan di bidang pendidikan. Hasil
identifikasi tersebut merupakan titik tolak dalam menentukan tujuan serta
tindakan yang harus dilakukan pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi
dilakukan untuk menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan
yang dianggap kurang/lemah harus lebih ditingkatkan. Hasil pengawasan yang
dianggap sudah baik harus dipertahankan atau standarnya ditingkatkan.
Pengolahan dan analisis hasil
pengawasan tahun sebelumnya
merupakan tugas pokok Pengawas Muda. Pengolahan dan analisis hasil pengawasan
yang telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas
tujuan, sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program
pengawasan tahun berikutnya. Output
pengolahan dan analisis hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran
mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Perumusan rancangan program
pengawasan tahunan merupakan tugas pokok Pengawas Madya. Dilandasi oleh
informasi yang diperoleh atas dasar identifikasi serta analisis hasil
pengawasan pada tahun sebelumnya, dirumuskan rancangan program pengawasan
tahunan untuk semua sekolah binaan. Rumusan rancangan program pengawasan
sebaiknya dikaji secara bersama-sama oleh kelompok pengawas untuk mendapat
masukan dan pertimbangan tentang tujuan, sasaran, serta kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Pemantapan dan penyempurnaan
rancangan program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok Pengawas Utama. Program pengawasan tahunan yang telah
dimantapkan dan disempurnakan adalah rumusan akhir yang akan dijadikan sebagai
acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan semester pada setiap
sekolah binaannya.
Gambar 3.1 Alur
Proses Penyusunan Program Pengawasan Tahunan
Walaupun terdapat ketentuan
yang mengatur batasan kewenangan bagi setiap jenjang jabatan pengawas dalam penyusunan
program pengawasan tahunan, pada kondisi tertentu seorang pengawas dapat
melakukan tahapan proses yang menjadi kewenangan pengawas setingkat di atasnya.
Misalnya, pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan
yang merupakan tugas Pengawas Utama dapat dilakukan oleh Pengawas Madya
apabila: (1) Pengawas sekolah yang memiliki jenjang jabatan sesuai belum ada,
namun butir kegiatan tersebut harus dilaksanakan; serta (2) Pengawas sekolah
yang ditugaskan memiliki keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan butir
kegiatan tersebut.
Program pengawasan semester
merupakan tugas pokok semua pengawas (Pratama, Muda, Madya, dan Utama) pada
setiap sekolah binaannya. Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis
operasional kegiatan yang akan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada
setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas
program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Aspek lain yang
dipertimbangkan dalam penyusunan program pengawasan semester adalah visi dan
misi sekolah binaan. Dalam hal ini, tidak dituntut adanya kesamaan
program/kegiatan pada setiap sekolah binaan. Kegiatan pengawasan pada
persoalan/permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing sekolah binaan. Tidak
menutup kemungkinan adanya kolaborasi antara pengawas sekolah dan kepala
sekolah dalam menyusun program pengawasan semester.
Gambar 3.2. Alur
Proses Penyusunan Program Pengawasan Semester
C. Format
Program Kerja
Penyusunan program pengawasan agar lebih terfokus dapat
dituangkan dalam bentuk matriks, sebelum di uraikan secara naratif. Salah satu
model format adalah sebagaimana contoh matriks berikut.
Matriks 3.1 Model Format Program Kepengawasan
No
|
Program dan
Rincian Tugas
|
Sasaran/
Tujuan Supervisi
|
Kegiatan yang
dilakukan
|
Hasil yang Akan
Diperoleh
|
Metode/
Teknik Supervisi
|
Indikator
Keberhasilan
|
Jadwal Kerja
|
A
|
Supervisi manajerial
|
|
|
|
|
|
|
1. Pembinaan
standar pengelolaan: Penyusunan Rencana pengembangan Sekolah, dst.
|
|
|
|
|
|
|
2. dst
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Supervisi Akademik
|
|
|
|
|
|
|
1. Pembinaan standar proses:
penyusunan dan pengembangan silabus, RPP, KKM dst
|
|
|
|
|
|
|
2. dst
|
|
|
|
|
|
|
D. SISTEMATIKA PROGRAM
pengawasan sekolah
Program pengawasan tahunan seorang
pengawas satuan pendidikan seyogyanya dituangkan dalam bentuk dokumen yang
lengkap. Sistematika program pengawasan tahunan dan semester dapat disusun
sesuai dengan contoh sistematika sebagai berikut.
1. Program Pengawasan Tahunan
Program kerja pengawasan sekolah tahunan dapat disusun dalam bentuk paper (makalah) dengan sistematika
penulisan dan isi pokok sebagai berikut.
Halaman Judul (Sampul)
Halaman Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
B.
Landasan
(Dasar Hukum)
C.
Visi,
Misi, dan Strategi Pengawasan
D.
Tujuan
dan Sasaran Pengawasan
E.
Ruang
Lingkup Pengawasan
BAB II IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAK-
AN
DALAM BIDANG PENDIDIKAN
A. Deskripsi Hasil Pengawasan
B. Masalah dalam Pengawasan
C.
Kebijakan
dalam Bidang Pendidikan
BAB III DESKRIPSI PROGRAM PENGAWASAN
A.
Program Penilaian
B.
Program Pembinaan
1. Supervisi Akademik
2. Supervisi Manajerial
C. Program Pemantauan
BAB IV PENUTUP
Isi atau uraian sistematika di atas, adalah sebagai
berikut:
Latar belakang, berisi uraian tentang: (1) kondisi pendidikan yang
diungkapkan dalam indikator-indikator pencapaian mutu pendidikan di wilayah
kerja Dinas Pendidikan setempat; (2) harapan tentang peningkatan mutu
pendidikan yang ingin dicapai pada satu tahun berikutnya; serta (3) masalah-masalah
yang mungkin timbul dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang dapat dipecahkan
melalui kegiatan pengawasan sekolah.
Landasan hukum, berisi uraian tentang Undang-undang, peraturan pemerintah
pusat, serta peraturan pemerintah daerah yang relevan sehingga dapat dijadian
acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah.
Visi dan misi, memuat rumusan tentang: (1) visi pengawasan yang merupakan
penjabaran visi Dinas Pendidikan setempat yang relevan dengan tugas pokok dan
fungsi pengawas sekolah; (2) misi pengawasan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan
pengawasan; serta (3) strategi pengawasan yang akan diterapkan dalam
melaksanakan kegiatan pengawasan.
Tujuan, berisi uraian tujuan dan sasaran spesifik yang ingin dicapai
melalui kegiatan pengawasan selama satu tahun. Tercapainya tujuan tersebut
merupakan indikator keterlaksanaan misi pengawasan dan ketercapaian visi
pengawasan.
Ruang lingkup, memuat uraian tentang lingkup kegiatan pengawasan yang
dijadikan dasar dalam menyusun program kerja pengawasan selama satu tahun.
Ruang lingkup pengawasan disusun dalam skala prioritas berdasarkan latar
belakang yang telah dikemukakan sebelumnya.
Deskripsi hasil pengawasan berisi uraian tentang hasil yang telah dicapai
dalam kegiatan pengawasan tahun sebelumnya mencakup: (1) hasil penilaian, (2)
hasil pembinaan, dan (3) hasil pemantauan terhadap setiap komponen pendidikan
pada semua sekolah binaan. Deskripsi hasil pengawasan dinyatakan secara
kuantitatif ataupun kualitatif sesuai dengan sasaran program.
Permasalahan Berisi
uraian tentang sejumlah masalah atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
pengawasan sekolah tahun sebelumnya meliputi masalah dan kendala dalam
melaksanakan penilaian, pembinaan, serta pemantauan. Masalah tersebut
selanjutnya ditetapkan sebagai aspek-aspek yang harus dipecahkan melalui
kegiatan pengawasan pada tahun berikutnya.
Kebijakan dalam pengawasan, Berisi uraian tentang kebijakan-kebijakan di
bidang pendidikan baik itu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah yang relevan dengan kegiatan pengawasan sekolah. Uraian
tersebut merupakan hasil analisis terhadap landasan (dasar hukum) serta isu-isu
pendidikan yang berkembang baik di tingkat pusat ataupun di daerah.
Bab II, berisi
tentang hasil pengawasan periode sebelumnya, permasa-lahan yang mengemuka,
serta kebijakan-kebijakan yang relevan dengan pendidikan di wilayah binaan
pengawas.
Bab III, berisi deskripsi program, yang
meliputi: penilaian, pembinaan atau supervisi baik dalam bidang akademik maupun
manajerial, dan program pemantauan.
2. Program
Pengawasan Semester
Program pengawasan semester mencakup rincian teknis
kegiatan yang akan dilakukan pengawas sekolah pada setiap sekolah binaan.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas input, proses, dan hasil pendidikan pada setiap sekolah binaannya
dalam jangka pendek (selama satu semester). Untuk kepentingan praktis, program
pengawasan semester dapat disusun dalam bentuk matrik kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh pengawas pada setiap sekolah binaannya.
Substansi yang dikembangkan dalam program pengawasan
semester meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.
Identifikasi
masalah yang dihadapi oleh sekolah binaan serta upaya pemecahannya. Atas dasar
masalahan tersebut, ditetapkan tujuan spesifik kegiatan pengawasan yang
sejalan dengan visi dan misi sekolah binaan.
2.
Sasaran pengawasan yaitu
komponen sistem pendidikan di sekolah yang dianggap paling penting mendapatkan
perhatian khusus berdasarkan hasil pengawasan pada tahun sebelumnya serta hasil
indentifikasi masalah yang telah ditetapkan.
3.
Deskripsi kegiatan meliputi
jenis kegiatan, metode kerja/teknik yang akan digunakan, serta langkah-langkah
pelaksanaan kegiatan pengawasan.
4.
Jadwal/waktu pelaksanaan
kegiatan, dapat disusun dalam format time
schedule tersendiri untuk semua sekolah binaan.
Contoh format program pengawasan yang disusun dalam
bentuk matrik kegiatan dan time schedule
dapat dilihat pada Lampiran 1 dan 2.
Dalam upaya menghasilkan progam yang
baik, kriteria SMART dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program kerja
dengan kepanjangan sebagai berikut: (1) Specific,
artinya pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja
secara spesifik, jelas, dan terfokus pada pencapaian tujuan; (2) Measureable, artinya program-program dan
kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya; (3) Achieveable, artinya program-program dan
kegiatan-kegiatan selain dapat diukur juga harus dapat dicapai disesuaikan
dengan berbagai kondisi di sekolah; (4) Realistics,
artimya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih realistis, tidak
mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah dalam pencapaian
hasilnya; (5) Time Bound, artinya jelas target waktu
pencapaian dalam setiap langkah kegiatan.
E. Rangkuman
Program pengawasan sekolah
merupakan pedoman bagi pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya. Program pengawasan hendaknya disusun selaras dengan visi, misi dan
tujuan pendidikan di sekolah binaan. Program yang disusun diarahkan pada
layanan profesional pengawas sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
di sekolah. Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan program pengawasan sekolah, antara lain:
1.
Kegiatan
pengawasan sekolah dikembangkan atas dasar hasil pengawasan pada tahun
sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan sekolah harus dilaksanakan secara
berkesinam-bungan. Dalam hal ini diterapkan prinsip peningkatan mutu
berkelanjutan (continous quality
improvement). Walaupun terjadi pergantian pengawas, pengawas sekolah yang
baru harus tetap memperhatikan apa yang telah dilaksanakan serta dicapai oleh
pengawas sebelumnya.
2.
Kegiatan
pengawasan sekolah mengacu pada kebijakan pendidikan baik itu kebijakan
pendidikan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdikas) di
tingkat pusat ataupun Dinas Pendidikan setempat (kabupaten/kota).
3.
Program
kegiatan pengawasan memuat prioritas pembinaan dengan target pencapaiannya
dalam jangka pendek (semester), jangka menengah (satu tahun), dan jangka
panjang (tiga sampai tahun). Sasasan prioritas jangka pendek ditetapkan atas
dasar persoalan/masalah yang dihadapi oleh setiap sekolah binaan. Keragaman
persoalan yang dihadapai akan membedakan sasaran prioritas pengawasan pada
setiap sekolah.
4.
Program
kerja pengawasan selalu diawali dengan penilaian kondisi awal sekolah berkaitan
dengan sumber daya pendidikan, program kerja sekolah, proses
bimbingan/pembelajaran, dan hasil belajar/bimbingan siswa. Pada tahap
selanjutnya dilakukan penilaian serta pembinaan berdasarkan hasil penilaian.
Kegiatan pengawasan dalam satu periode (satu tahun) diakhiri dengan evaluasi
hasil pengawasan dan penyusunan laporan yang dapat digunakan sebagai landasan
program pengawasan tahun berikutnya.
5.
Pelaksanaan
program pengawasan bersifat fleksibel namun tidak keluar dari ketentuan tentang
penilaian, pembinaan, dan pemantauan sekolah. Pengawas sekolah memiliki
wewenang dalam menetapkan, metode kerja, langkah-langkah, dan indikator
keberhasilan program pengawasan dengan memperhatikan kondisi obyektif sekolah
yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 118/1996 yang dirubah
dengan Keputusan Menpan No. 91/2001 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
87/2002 tentang Akreditasi
Sekolah.
Masruri, Siswanto. 2002. Kualitas
Pribadi dan Keterampilan Supervisi. Jakarta: Panjimas.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.
13 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/ Madrasah.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Kependidikan.
Siagian,
Sondang P. 2005. Fungsi-fungsi
Manajerial. Jakarta: Bumi Aksara
Stoner,
James A. F. dan R. Edward Freeman. 1992. Manajemen.
Jakarta: Intermedia.