PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah no.19 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).,setiap satuan
pendidikan secara bertahap harus melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan
pendidikan. SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. PP No. 19 ini memberikan arahan tentang delapan standar nasional
pendidikan, yang meliputi: (a) standar isi; (b) standar proses; (c) standar
kompetensi lulusan (d) standar pendidik
dan tenaga kependidikan; (e). standar sarana dan prasarana; (f) standar
pengelolaan; (g) standar pembiayaan; dan (h) standar penilaian pendidikan.
PP Nomor 19
Tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru
diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian
dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara
lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi
pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran, antara lain meliputi Silabus dan RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Perangkat
Pembelajaran merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik
di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi
dasar. Oleh karena itu, apa
yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan
aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi
Dasar.
B. Deskripsi Singkat
Untuk merancang perangkat pembelajaran guru
memerlukan pemahaman tentang penyusunan
silabus dan RPP. Keterampilan yang perlu
dikuasai dalam menyusun silabus dan RPP adalah kemampuan menganalisis hubungan
SK, KD, indikator, menentukan alur pembelajaran berdasarkan sistematika
keilmuan dan menbuat penilaian sesuai dengan indikator hasil belajar.
Modul ini berisikan paparan mengenai latar belakang
penulisan, deskripsi singkat isi modul, tujuan yang menggambarkan harapan
setelah guru mempelajari modul, dan
Program penyajian yang menggambarkan skenario kegiatan pada saat mempelajari
pengembangan perangkat
pembelajaran. Pada bab berikutnya memuat
uraian tentang pengembangan perangkat pembelajaran yang meliputi pengembangan
silabus, pengembangan indikator, penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran,
dan lembar kegiatan siswa. Selain uraian tentang pengembangan perangkat
pembelajaran, pada modul ini dilengkapi dengan
contoh perangkat pembelajaran IPA (Aspek Biologi, Aspek Kimia dan Aspek Fisika). Modul ini
diakhiri dengan rangkuman dan evaluasi untuk memotivasi guru dalam
mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan KTSP sekolah masing-masing.
C. Tujuan
Penulisan modul ini bertujuan agar guru-guru
peserta KKG memiliki kompetensi dalam mengembangkan Perangkat Pembelajaran untuk keperluan
pembelajaran IPA. Indikator yang akan dicapai:
1.
|
Mengembangkan silabus
berdasarkan SK,KD dan SKL
|
2.
|
Menyusun RPP sesuai dengan silabus yang dikembangkan
|
3.
|
Menyusun
LKS yang akan digunakan dalam
pembelajaran
|
4.
|
Mengimplementasikan RPP yang disusun pada kegiatan
pembelajaran
|
D. Program Penyajian
Modul Perangkat Pembelajaran ini terkait
dengan penyusunan proposal dan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Untuk persiapan dan pelaksanaan PTK
diperlukan instrumen penelitian salah satunya adalah perangkat pembelajaran.
Perangkat pembelajaran sebenarnya bukan hal yang baru bagi guru-guru tetapi
perlu adanya pemaham dalam hal pengembangannya sesuai dengan Standar Isi dan
Standar Proses. Contoh alur kegiatan mempelajari modul di KKG adalah sebagai
berikut:
Kegiatan 1
Pendahuluan Informasi Kompetensi dan Tujuan Pembelajaran
(15 menit)
|
Kegiatan 2
Curah pendapat tentang
masalah perangkat pembelaran di sekolah
·Mempelajari Modul Peng-embangan Perangkat Pembelajaran
·Diskusi, Tanya Jawab
(60 menit)
|
Kegiatan 3
Diskusi kelompok
·
Menganalisis SK, KD dan SKL
·
Merancang dan membuat
Silabus, RPP dan LKS
·
Pemberian tugas mandiri I
(125 menit)
|
Kegiatan 4
Presentasi
·
Presentasi hasil kerja kelompok
·
Diskusi hasil presentasi
(80 menit)
|
Kegiatan 5
Kelompok
Revisi
Silabus, RPP, dan LKS
(90 menit)
|
·
Review Pengembangan Perangkat Pembelajaran
·
Pemberian Tugas mandiri II
(30 menit)
|
Kegiatan 1. Pendahuluan
Pada pendahuluan ini fasilitator menginformasikan tujuan kegiatan dan indikator
pencapaian hasil belajar dan produk-produk yang harus dihasilkan sebagai
kelengkapan portofolio.
Kegiatan 2. Pada
curah pendapat peserta mengungkapkan permasalahan tentang perangkat
pembelajaran yang dihadapi di sekolah, selanjutnya diskusi alternative pemecahannya. Setelah
itu peserta mempelajari Modul Pengembangan Perangkat
Pembelajaran.
Kegiatan
3. Peserta
melakukan diskusi kelompok untuk menganalisis SK, KD dan SKL untuk menentukan
konsep-konsep esensial yang akan
disajikan pada pembelajaran. Selanjutnya merancang dan membuat Silabus, RPP dan LKS. Pada kegiatan ini
peserta diberi tugas mandiri yaitu
menganalisis SK, KD untuk menentukan materi-materi esensial dari SK KD yang belum dibahas dan disesuaikan
dengan keperluan mereka mengajar di sekolah masing-masing
Kegiatan
4. Setiap
kelompok mempresentasikan silabus,RPP dan
LKS yang dihasilkan. Peserta menanggapi dan mengkritisi.
Kegiatan
5. Setiap
kelompok merevisi Silabus, RPP dan LKS sesuai dengan saran- saran dari peserta
lain dan fasilitator.
Kegiatan
6. Fasilitator
mereview seluruh kegiatan dan memberikan
tugas mandiri untuk membuat perangkat pembelajaran untuk diimplementasikan di
sekolah masing-masing dan sebagai bahan portofolio yang merupakan tagihan
program BERMUTU.
No comments:
Post a Comment